Pemilih muda merupakan populasi yang berusia 17-39 tahun. Definisi tersebut mengadopsi syarat pemilih dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 1 ayat 34 disebutkan bahwa pemilih adalah warga negara yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Salah satu asumsi umum dalam perdebatan politik Indonesia ialah menempatkan generasi muda sebagai kelompok yang apatis pada politik. Pandangan ini patut untuk diuji lebih lanjut. Media televisi sebagai lembaga penyiaran milik publik memiliki peranan yang sangat penting dalam penyebarluasan informasi, khususnya pada masa pemilihan umum 2024. Teori yang mendukung penelitian ini adalah agenda setting. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan key informan adalah Produser Eksekutif Liputan 6 Pagi dan Produser Program “Cek Fakta”.
Copyrights © 2024