Publish Date
30 Nov -0001
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh warganya, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya dalam konteks perlindungan hukum dan akses layanan kesehatan bagi orang dengan HIV/AIDS. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh kelompok rentan ini dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Analisis menunjukkan bahwa meskipun BPJS Kesehatan telah membuat kemajuan dalam menyediakan jaminan kesehatan, masih terdapat kesenjangan dalam perlindungan hukum dan akses layanan yang memadai bagi orang dengan HIV/AIDS. Penelitian ini mengusulkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas BPJS Kesehatan dalam menyediakan layanan yang inklusif dan adil, sehingga memastikan bahwa semua individu, khususnya yang berada dalam kelompok rentan, mendapatkan perlindungan finansial dan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas
Copyrights © 0000