Latar Belakang: Perkembangan Teknologi yang cepat menimbulkan berbagai jenis kejahatan baru di ranah cyberspace atau yurisdiksi virtual. Tidak kriminal yang dilakukan dalam ranah cyberspace, yakni dengan menggunakan teknologi komputer dan/atau internet sebagai alat kejahatan utama disebut juga sebagai tindakan cybercrime. Tujuan: tujuan penelitian ini membahas secara mendalam terkait perlindungan hukum nasional bagi korban Revenge Porn. Metode: Yurisdiksi adalah refleksi dari kedaulatan suatu negara yang dilaksanakan dalam batas-batas wilayahnya. Hasil: Dalam hukum Indonesia, terdapat istilah yurisdiksi virtual yang merupakan bagian dari yurisdiksi negara sehingga dalam hal ini negara dapat ikut campur dalam hal kejahatan yang terjadi di dalam yurisdiksi virtual atau Cyberspace. Kesimpulan: Sejalan dengan itu, Hukum di Indonesia telah mengatur terkait kejahatan Revenge Porn seperti dalam Undang-Undang Pornografi dan juga UU ITE
Copyrights © 2023