Penelitian ini ditulis untuk meneliti tentang pedoman dan pelaksanaan diversi penanganan anak yang belum berumur 12 tahun. Adapun lingkup atau latar studi yang penulis lakukan yaitu di Balai Pemasyarakatan Provinsi Gorontalo. Adapun rumusan masalah sendiri tersusun sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan diversi pada tahap penyidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun? dan Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi balai pemasyarakatan Gorontalo dalam pelaksanaan diversi ketika menangani anak yang berhadapan dengan hukum? Dari penelitian ini penulis menemukan bahwa: pedoman dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun di Balai Pemasyarakatan Provinsi Gorontalo belum berlangsung optimal dikarenakan ketidaksiapan apparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana dengan tenggat waktu yang singkat, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang ini. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi Balai Pemasyarakatan Gorontalo dalam menanggulangi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu antara lain: Masih rendah dan kurangnya sumber daya manusia petugas Bapas, Kurangnya sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah ini, minimnya sarana dan prasarana, wilayah kerja yang luas, faktor keluarga klien anak yang tidak mau terbuka dan alokasi anggaran yang masih minim
Copyrights © 2022