Pasca reformasi semangat dan keinginan dari seluruh komponen bangsa Indonesia untuk membangun dan menyelenggarakan pemerintahan atas dasar hukum dan prinsip good governance tampak dengan jelas ketika instrumen dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan yang baik dibentuk. Prinsip dan karakteristik yang terdapat dalam good governance sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan apabila diterapkan maka akan mewujudkan pemerintahan yang baik, demikian sebaliknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan. Fenomena ini dilakukan kajian dengan menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data, diperoleh melalui; studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil yang diperoleh menunjukan prinsip good governance sebagai asas pemerintahan yang baik belum diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan terus berlangsung.
Copyrights © 2022