Pelaksanaan jual beli tanah di BMT Bina Insan Sejahterah masih menuai problematika dengan syariat Islam yaitu, masih ditemukannya berbagai macam ketidaksesuaian yaitu masih ditemukannya perjanjian klausul, hutang, dan ketidakjujuran nasabah terhadap BMT Bina Insan Sejahterah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli tanah pada akad murabahah yang ada di BMT Bina Insan Sejahterah apakah sudah sesuai dengan fatwa DSN NO: 04/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang dilakukan melalui tanya jawab atau wawancara dan dokumentasi berupa data informasi dari manajer BMT dan staf lapangan terkait dengan pengadaan barang dan pelanggan BMT Bina Insan Sejahterah. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah di BMT Bina Insan Sejahterah masih ditemukan berbagai macam ketidaksesuaian dalam akad murabahah di BMT Bina Insan Sejahterah antara nasabah dan pihak BMT Bina Insan Sejahterah, yaitu tentang penerapan nasabah berhutang terhadap BMT Bina Insan Sejahterah, hal ini dapat mempengaruhi akad diawal dan dapat menyebabkan akad murabahah menjadi rusak, Penyerahan barang pada BMT Bina Insan Sejahterah harus dilakukan pada waktu perjanjian akad maksudnya iyalah, setelah akad barang yang diinginkan oleh nasabah belum bisa dimiliki akan tetapi harus menunggu maksimal satu minggu baru bisa dimiliki.
Copyrights © 2024