Desa merupakan lembaga pemerintahan terkecil dan memiliki sejumlah potensi lokal. Dalam rangka mengoptimalkan potensi tersebut maka Kementerian Desa telah mengeluarkan regulasi pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kehadiran BUMDes diharapkan mampu meningkatkan perekonomian desa dan mampu menginisiasi pemberdayaan masyarakat. Namun dalam kenyataannya sejumlah BUMDes yang ada di Indonesia belum mampu secara optimal menggali potensi desa dan melakukan pemberdayaan. Di Kabupaten Ngada erdapat salah satu BUMDes yang didirikan oleh pemerintah Desa Ratogesa yakni BUMDes Kagho Masa. BUMDEs ini didirikan dalam rangka meningkatkan perekonomian Desa Ratogesa dengan menambah PADes dan melakukan pemberdayaan. Penelitian yang telah dilakukan memiliki tujuan untuk mengetahui kontibusi BUMDes Kagho Masa terhadap pemberdayaan masyarakat. Dengan didukung oleh teori pemberdayaan masyarakat maka penelitian ini berusaha melihat sejauhmana BUMDes berdampak terhadap pemberdayaan masayrakat. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode kominasi (mixed method) antara kuantitatif dan kualitatif ditemukan bahwa BUMDes Kagho Masa belum secara signifikan meningkatkan perekonomian desa atau dengan kata lain belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemberdayaan masyarakat Desa Ratogesa. Hal ini terutama disebabkan oleh beberapa faktor yakni rendahnya partisipasi masyarakat, rendahnya sosialisasi dan keterbatasan sumber daya manusia. Kata Kunci: BUMDes, Pemberdayaan Masyarakat, Perekonomian Desa
Copyrights © 2024