Dalam sejarah perjalanan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 sejak penetapannya sampai dengan perubahan untuk pertama kalinya setelah reformasi sudah dikenal beberapa Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Kemudian diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, menyusul Undang-Undang Dasar 1950 dan kembali lagi berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 periode ke-2 dan dilanjutkan dengan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 setelah perubahan. Perubahan yang terjadi dari konstitusi yang satu ke konstitusi yang berikutnya ini tidak dapat dilepaskan dari arah politik hukum yang berlaku pada saat konstitusi itu dibuat oleh para pembentuknya. Dengan demikian peranan politik hukum sangat menentukan kearah mana ke depannya konstitusi akan di bangun. Bangunan konstitusi idealnya harus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban negara dan warga negara. Untuk dapat memahami secara koseptual arah politik hukum perubahan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 sejak perumusan sampai dengan penetapannya perlu digali secara historis, politis dan yuridis perkembangan ketatanegaraan Indonesia hingga perubahan terakhir yang di dalamnya terkandung unsur politik hukum. Dalam penelitian normatif ini peranan politik hukum mempunyai kekuatan yang luar biasa karena akan ikut menentukan perubahan kostitusi, materi muatan dan menentukan hal-hal yang menjadi kesepakatan untuk menjadi titik temu, titik tumpu dan titik tuju dalam pembangunan hukum pada umumnya danĀ hukum konstitusi pada khususnya.
Copyrights © 2024