Abstrak Dalam proses peradilan perdata khusus banyak di temukan gugatan yang telah di putuskan pada Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) di lakukan upaya keberatan oleh pihak yang tidak merasa puas dengan putusan LPSK tersebut ke pengadilan perdata khusus. Pada hal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen beserta peraturan pelaksananya. Pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen telah diatur secara limitatif di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Tujuan membentuk BPSK adalah untuk melindungi konsumen maupun pelaku usaha dengan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi. Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis kewenangan dan proses penyelesaian sengketa konsumen pada BPSK sehingga putusan dari BPSK dapat di batalkan oleh Pengadialan Umum.. Hal ini harus di kaji lebih dalam mengapa pengadilan negeri membatalkan putusan BPSK sehingga putusan ini dinilai cacat formil. Bukankah didalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 khususnya pasal 54 ayat (3) yang berbunyi “ Putusan majelis bersifat final dan mengikat”. Namun dalam kenyataannya putusan BPSK banyak yang dibatalkan ke pengadilan karena dianggap menyalahi kewenangannya dalam pengambilan keputusan.
Copyrights © 2024