Keterbatasan kompetensi para perangkat desa dan sumberdaya manusia di lingkup lembaga pemberdayaan masyarat desa maka perlu dilakukan pendampingan dan penguatan perancangan peraturan desa. Program ini merupakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dilaksanakan di desa Bilalang 2 Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu Propinsi Sulawesi Utara. Tujuan program kemitraan ini agar perangkat desa, tokoh masyarakat dan semua pihak sebagai bagian dari masyarakat desa terlatih dan terampil dalam perancangan dan penyusunan Peraturan Desa (PERDES). Dengan demikian terbentuk PERDES yang partisipatif,, mengayomi semua lapisan masyarakat, tidak bertentangan dengan syariat agama dan hukum negara. Metode yang digunakan adalah Participatory Learning and Action (PLA). Waktu pelaksanaan dimulai bulan Oktober 2023. Pihak-pihak yang terlibat dalam PKM ini adalah para perangkat desa dan tokoh masyarakat di desa Bilalang 2. Hasil program kemitraan ini adalah (1) adanya penguatan para perangkat desa terhadap penyusunan PERDES, (2) adanya sosialisasi bahwa konten perdes wajib memperhatikan tentang hak dan kewajiban masyarakat dan pemangku adat, tugas dan fungsi lembaga adat, peran tokoh masyarakat dan pemerintah desa dalam mendukung implementasi perdes.
Copyrights © 2023