Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mengubah cara berbisnis, termasuk dalam hal promosi produk. Kini, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia yang memanfaatkan aplikasi TikTok sebagai sarana media promosi produk. Namun, penggunaan TikTok sebagai media promosi produk UMKM di Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis politik hukum perdagangan dalam penggunaan aplikasi TikTok sebagai sarana media promosi produk UMKM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni dengan studi dokumenĀ terhadap peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan putusan pengadilan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dalam tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa TikTok sebagai media promosi produk UMKM di Indonesia dinilai efektif mengingat algoritma yang dimiliki aplikasi tersebut yakni menjangkau konten yang cocok untuk setiap penggunanya, sehingga promosi UMKM dapat menjadi relevan dengan target audiensnya. Namun, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunicasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2023 mendorong pemisahan antara bisnis media sosial dan layanan e-commerce, sehingga pemerintah harus memastikan bahwa promosi produk UMKM melalui TikTok berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal keamanan data dan transparansi informasi.
Copyrights © 2024