Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum yang dilakukan dan persiapan pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya oleh KPU kota surabaya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemilu tidak luput dari peran penting serta kerja keras antar personil di KPU Kota Surabaya dalam menyelesaikan berbagai tahapan-tahapan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2020 mengamanatkan kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih secara berlanjutan dan proses penyelenggaraan Pemilian umum calon presiden dan wakil presiden maupun pemilian Kepalah Daerah calon walikota dan calon wakil walikota Kota Surabaya 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang dilakukan oleh sebuah negara. Salah satu negara yang menggunakan paham demokrasi adalah Negara Indonesia dimana sistem kedaulatan dan kekuasaan tertinggi terletak di tangan masyarakat. Data pemilih dalam Daftar pemilih tetap (DPT) akan terus terjadi dalam terselenggaranya pemilihan umum yang diadakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali, maka membuat permasalahan yang terjadi pada pengambilan serta pengelolaan data pemilih.
Copyrights © 2024