Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perhitungan harga pokok produksi air sebagai dasar penentuan harga jual air pada Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana perhitungan harga pokok produksi air menggunakan metode full costing. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggunakan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bogor yaitu dengan mendasar pada harga pokok produksi air. Penelitian ini menggunakan penelitian analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa harga pokok produksi air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor pada tahun 2019 sebesar Rp. 4.025,73/m3, tahun 2020 sebesar Rp. 4.098,24/m3 , dan tahun 2021 sebesar Rp. 3.952,81/m3 lebih tinggi daripada harga pokok produksi air menurut teori atau metode full costing yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.509,78, tahun 2020 Rp. 2.407,10, dan tahun 2021 sebesar Rp. 2.340,34. Sedangkan harga jual air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan menghitung tarif rata-rata yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp. 6.856,32, tahun 2020 sebesar Rp. 6.471,84, dan tahun 2021 sebesar Rp. 6.651,32. Terlihat bahwa harga pokok produksi berada dibawah harga jual air. Sehingga harga jual dapat menutupi beban usaha secara penuh/keseluruhan, yang berarti perusahaan mengalami keuntungan pada tahun 2019-2021.
Copyrights © 2024