Penelitian ini mengkaji konsep wakaf klasik dan implementasinya di Indonesia untuk memahami peran wakaf dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Latar belakang penelitian didasari oleh potensi besar wakaf di Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, namun pemanfaatannya belum optimal karena kendala regulasi, literasi, dan manajemen. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengumpulkan dan menganalisis data dari literatur dan sumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan ulama klasik tentang wakaf menjadikan praktik wakaf modern lebih fleksibel dan dinamis. Wakaf harus dikelola secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima (mauquf alaih) dan berkontribusi pada pemerataan kekayaan serta penguatan ekonomi umat Islam di Indonesia. Selain itu, penerapan wakaf di Indonesia telah diatur secara sistematis melalui undang-undang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), memastikan tata kelola wakaf tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Dengan pengelolaan yang baik, wakaf memiliki potensi berkelanjutan sebagai instrumen sosial-ekonomi yang efektif.
Copyrights © 2023