Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaporan Pajak PPh 21 sesuai Kebijkan, Prosedur, dan perhitungan pemotongan Pajak pada Kantor DPRD Provinsi Maluku. Data penelitian ini adalah data primer, dengan melakukan Wawancara kepada informan di kantor sekertariat DPRD Prov. Maluku. Yang mana pemilihan informan ini berdasarka kualisi keahlihan dan memiki pengetahuan atas masalah yang diteliti. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis Deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai bagaimana pelaporan pejak PPh 21 Anggota DRPD Prov. Maluku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaporan pajak PPh 21 yang dilakukan Oleh DPRD Prov. Maluku telah sesuai dengan kebijakan pajak PPh21 tetapi secara prosedur dan perhitungan Pemotongan masih belum sesuai dengan Prosedur dan Perhitungan Pemotongan Pajak PPh 21. Kata Kunci : Kebijakan, Prosedur, Perhitungan Pemotongan, dan Pajak PPh 21.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024