Salah satu upaya pemulihan kondisi APBN yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% di bawah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Dengan adanya kenaikan PPN ini tentu akan berdampak pada peningkatan biaya di sektor produsen untuk kemudian diteruskan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) ke konsumen melalui kenaikan harga produ. Dengan adanya kenaikan PPN ini tentu akan berdampak pada peningkatan biaya di sektor produsen kemudian diteruskan oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ke konsumen melalui kenaikan harga produk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pendapatan wajib pajak badan usaha di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Metro. Analisis data yang digunakan dengan uji statistik deskriptif, uji validitas instrumen, uji reliabilitas instrumen, uji prasyarat, analisis regresi sederhana, uji t (parsial) dan koefisien determinan(R2). Hasil penelitian menunjukan kenaikan tarif PPN 11% berpengaruh negatif terhadap pendapatan usaha di Kota Metro.
Copyrights © 2024