Dalam melaksanakan wakaf, Akta Ikrar Wakaf memiliki makna yang sangat penting karena setelah dibuatya Akta Ikrar Wakaf maka, wakaf tersebut akan terbukti kebenarannya dan akta tersebut dapat melindungi, serta menjamin keberlangsungan eksistensi wakaf. Faktanya masih terdapat beberapa pelaksanaan wakaf yang hanya memenuhi rukun dan syarat dalam Hukum Islam tanpa melakukan pembuatan Akta Ikrar Wakaf seperti yang terjadi di Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Data sekunder didapatkan melalui buku, artikel, internet, dan karangan illmiah dengan bahan hukum yang didapatkan dari beberapa peraturan yang masih berkaitan dengan objek yang akan diteliti, wawancara, serta kamus hukum. Kedudukan hukum tanah wakaf yang diberikan secara lisan sebagai objek dalam perjanjian jual beli menjadi sah-sah saja menurut hukum positif karena telah memenuhi syarat jual beli, sehingga perjanjian jual beli tersebut tidak batal.
Copyrights © 2024