Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji dan menganalisa pertanggungjawaban pidana pengelolaan dan pembuangan limbah yang dilakukan tanpa izinĀ  dan mengkaji dan menganalisa penerapan pidana penjara dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembuangan limbah tanpa izin. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketentuan yurisprudensi Putusan MA Nomor 862/K/Pid.Sus/2010, seakan menjadi celah hukum bagi oknum-oknum lainnya untuk memanfaatkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 862/K/Pid.Sus/2010 tersebut untuk lolos dari pertanggungjawaban pidana. Sudah selayaknya, terhadap perusahaan yang melakukan pengelolaan maupun pembuangan limbah B3, yang tidak dikelola maupun diolah berdasarkan standar pengelolaan maupun pembuangan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk dapat menerima banyak sanksi yang layak, mulai dari denda yang besar, pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai dengan pidana penjara terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan maupun pembuangan limbah B3 yang dilakukan secara melawan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024