Dalam sewa kamar kos, terbentuk suatu perjanjian antara pemilik kos dan mahasiswa yang menyewa. Walaupun sudah dibentuk perjanjian, dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinanterjadinya ketidak sesuaian dengan perjanjian yang telah dibuat pada saat hendak membayar kamarkos. Seperti tidak membayar uang sewa kamar kos, meninggalkan barang setelah masa sewa habis, merusak fasilitas kos yang telah disediakan. Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini untukmengetahui tindakan hukum berdasarkan KUHPerdata bagi mahasiswa yang telah melakukanwanprestasi terhadap keterlambatan pembayaran uang sewa kamar kos dan bagaimana tindakanyang dilakukan oleh pemilik kamar kos tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, normatif empiris adalah suatu penggabungan antara pendekatan hukum normatif ditambah dengan unsur-unsur empiris. Sedangkan deskriptif kualitatif adalah pendekatan penelitian yang memiliki representasi deskriptif seperti menjelaskan suatu peristiwa. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa wanprestasi keterlambatan pembayaran uang sewa kamar kos diakibatkan karena kelalaian mahasiswa dan perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1244 KUHPerdata tentang Pengantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan.
Copyrights © 2024