Perjanjian pranikah yang akan dilakukan mempunyai tujuan untuk berjalannya keluarga sakinah mawadah warahmah, di ciamis sebagian besar masyarakat menikah tanpa membuat akad nikah yang mengakibatkan angka perceraian di kabupaten ciamis sangat tinggi. Masyarakat di sini punya argumen tersendiri untuk tidak melaksanakan perjanjian pranikah. Hal ini bisa dijadikan patokan bagi masyarakat yang tidak melaksanakan perjanjian pranikah. Masyarakat disana menganggap perjanjian pranikah adalah perjanjian untuk mempersiapkan perceraian, ditinjau dari hukum Islam dan manfaat perjanjian pranikah adalah terciptanya keluarga yang sakinah mawadah warrahmah. Dari sudut pandang hukum Islam, keseluruhan perjanjian adalah sesuatu yang tidak menyimpang dari hukum Islam. Sehingga para pihak yang bersangkutan dalam perjanjian pranikah tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2024