ABSTRAK Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan, membantu meringankan biaya personal pendidikan dan mencegah agar siswa tidak putus sekolah. Program ini bertujuan memberikan kesempatan bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Dilihat Dari Aspek Komunikasi Pada SMK Negeri 1 Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, pengumpulan data penelitian diperoleh dengan melakukan wawancara dengan 5 orang informan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Dilihat Dari Aspek Komunikasi Pada SMK Negeri 1 Murung Pudak Kabupaten Tabalong dikatagorikan Cukup Terimplementasi.
Copyrights © 2023