ABSTRAK Batas usia pada pernikahan sangatlah penting karena didalam pernikahan menginginkan kematangan psikologis, kematangan psikologis adalah aspek yang sangat penting didalam menjaga kelangsungan pernikahan, keberhasilan berumah tangga sangat sangat banyak banyak ditentukan oleh kematangan psikologis, baik suami maupun istri. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai usia pernikahan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi Batas Minimal Usia Pernikahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dilihat dari Aspek Sumber Daya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Key informan dalam penelitian ini terdiri dari lima orang informan. Metode analisa data yang digunakan menurut Miles, Huberman dan Saldana (2014). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Batas Minimal Usia Pernikahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dilihat dari Aspek Sumber Daya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Kabupaten Tabalong dikategorikan Terimplementasi. Kata Kunci : Implementasi, Batas Minimal Usia Pernikahan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Copyrights © 2023