Kantor Desa merupakan pusat pelayanan yang ada di desa, pelayanan itu merupakan pemberian layanan (melayani) keperluan warga atau masyarakat yang mempunyai kepentingan. Dalam usaha mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan baik terutama dalam bidang pelayanan, setiap pemerintahan desa memiliki tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang biasa disebut sebagai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Di Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, metode penelitian yang digunakan ialah penelitian Deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Key informan berjumlah 5 (lima) orang. Penelitian ini dilakukan dengan Teknik pengumpulan data yaitu Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif (Miles dan Hubermen) yaitu Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, dan Simpulan Data dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Di Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong sudah diterapkan dengan baik. Kata Kunci: Penerapan, Pelayanan, Standar Pelayanan Minimal Desa.
Copyrights © 2023