SIMKAH merupakan singkatan dari “Sistem Informasi Manajemen Nikah” yaitu suatu program apliksi komputer yang berbasis windows, namun setelah Kementerian Agama meluncurkan SIMKAH berbasis website pada akhir tahun 2018, maka SIMKAH bukan lagi aplikasi melainkan sebuah website yang fungsinya sama dengan SIMKAH yang dulu yaitu untuk mempermudah, mempercepat, dan menghasilkan pekerjaan yang rapi. Selain itu dapat mengumpulkan data – data pencatatan penikahan dari seluruh Kantor Urusan Agama di Wilayah Republik Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan secara online, sehingga data – data pencatatan pernikahan dapat tersimpan aman di Kantor Urusan Agama setempat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Implementasi Aplikasi Sistem informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dilihat dari aspek sember daya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif, sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, key infoman yang digunakan berjumlah 5 orang. Kemudian dianalisis menggunakan model interaktif yang dikembangkan oleh Miles, Huberman, Saldana (2014) : penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dilihat dari aspek sumber daya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong sudah dapat dikategorikan Terimplementasi. Kata kunci : Implementasi, SIMKAH, Aplikasi, Aspek Sumber Daya.
Copyrights © 2023