Penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan merupakan salah satu tertib dalam pencatatan pembukuan kependudukan yang dilakukan di setiap kantor desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penyelenggaraan Tertib Administrasi Kependudukan Pemerintahan Desa berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2016 di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antar peneliti dengan fenomena yang diteliti. Sumber data ada dua yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui observasi dan wawancara langsung terhadap 3 orang responden dan data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku serta dokumen Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang tertib pencatatan Data dan informasi dalam bentuk buku register administrasi kependudukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model interaktif yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyelenggaraan tertib Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2016 di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong belum sesuai dengan Permendagri. Kata Kunci : Penyelenggaraan, Tertib, Administrasi Kependudukan
Copyrights © 2024