Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan suatu program pemerintah dibidang pertanahan dengan dilakukan percepatan pendaftaran tanah secara serentak untuk pertama kalinya diseluruh Indonesia sehingga yang menjadi langkah awal dalam mengatasi bebagai masalah yang dapat ditimbulkan mengingat urgensi akan tanah yang terus meningkat seiring bertambahnya populasi penduduk. Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilaksanakan di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah obserasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur sudah terimplemetasi di Peraturan Menteri dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 2017 tetapi masih ada kendala tidak tercapainya target program PTSL. Kata Kunci : Implementasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pertanahan.
Copyrights © 2024