Keterbatasan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi hakim mengalami berbagai kendala. Hal ini membuat fungsi pengawasan KY menjadi tidak maksimal. Penelitian ini mengulas strategi-strategi untuk mengoptimalisasi pengawasan hakim agar lebih maksimal. Strategi tersebut antara lain: (1) kualifikasi tindakan secara jelas antara KY dan Mahkamah Agung (MA); (2) menguatkan peran KY di daerah-daerah seperti memperluas kewenangan pengawasan KY dan mensosialisasikan KY terhadap masyarakat secara intens di daerah-daerah. Metode penelitian menggunakan pendekatan legal research. Strategi-strategi tersebut diyakini bisa mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap hakim.
Copyrights © 2024