Koperasi Mitra Dhuafa mempunyai produk pembiayaan renovasi rumah. Produk ini ditujukan untuk anggota yang belum memiliki rumah layak huni dan kondisi perekonomian yang sulit. Anggota dapat mengajukan pembiayaan renovasi rumah dengan syarat anggota sudah bergabung ke dalam kelompok selama 3 tahun dan memiliki rekam jejak pembayaran angsuran yang baik . Sistem pencairan pembiayaan renovasi dibagi menjadi 2 tahap yaitu 75% di tahap pertama dan 25% di tahap kedua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kua litatif yang didasarkan pada deskripsi studi kasus, wawancara kepada manager dan anggota Koperasi Mitra Dhuafa untuk mendapatkan data yang ingin diambil peneliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan (1) Koperasi Mitra Duafa dalam menyalurkan pembiayaan renovasi rumah menggunakan prinsip 5C dan 7P, dampak positif yang dirasakan anggota yaitu anggota dapat mendapat pembiayaan untuk merenovasi rumah menjadi layak huni, dampak negative yang muncul dari penggunaan dana renovasi tidak pada pos yang semestinya; (2) kendala yang dihadapi berada pada pelaksanaan di lapangan yaitu waktu pengerjaan renovasi yang tidak sesuai dengan rencana.
Copyrights © 2023