Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis transaksi hutang piutang dengan sisitem Ijon di desa jolotigo. Populasi dari penelitian ini adalah 265 orang dan sampel yang diambil sebanyak 159 orang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Hasil analisis menunjukkan bahwa: Ditinjau dari rukun dan syarat hutang piutang sistem ijon sebagai sebuah aqad, hutang piutang sistem ijon yang terjadi merupakan suatu bentuk hutang piutang yang sah dan diperbolehkan oleh syara’. Jika ditinjau dari lama waktu pembayaran hutang piutang sistem ijon yang terjadi merupakan suatu bentuk hutang piutang yang tidak sah dan tidak diperbolehkan oleh syara’.
Copyrights © 2024