Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan peran penilai agunan di BPRS Saka Dana Mulia dan perbedaan peran penilai agunan dengan ketentuan PBI Nomor 13/14/PBI/2011 dan dalam penilaian agunan pembiayaan dan di BPRS Saka Dana Mulia. Metodologi penelitian yang digunakan bersifat kualitatif. Wawancara dan catatan tertulis digunakan sebagai alat pengumpulan data. Triangulasi digunakan untuk memeriksa keabsahan data dalam penyelidikan ini. Tahapan analisis data meliputi proses mereduksi data, menyajikan data, dan membuat kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, terdapat perbedaan struktural antara peran penilai agunan pada pembiayaan BPRS Saka Dana Mulia dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/14/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi BPRS, dimana pembiayaan pada BPRS ditangani oleh Penilai Agunan SDM Kudus yang bukan merupakan penilai independen. Sebaliknya, Account Officer diberi tanggung jawab untuk menentukan nilai agunan. Kedua, penilaian agunan BPRS telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.13/14/PBI/2011. Dalam penyaluran pembiayaan, BPRS juga mempertimbangkan 5C (biaya, kondisi, pasar, pajak, dan likuidasi) ketika memperkirakan nilai agunan.
Copyrights © 2024