Kedaulatan suatu negara terdiri dari wilayah, dimana wilayah suatu negara terbagi atas wilayah darat, laut, dan udara. Perlindungan kedaulatan negara dari serangan asing tentu menjadi fokus tersendiri bagi suatu negara tak terkecuali Indonesia. Dalam penegakan hukum atas pelanggaran hukum udara di Indonesia menjadi suatu hal yang harus untuk melindungi segenap wilayah nasional khususnya wilayah udara. Salah satu yang menjadi tantangan dalam penegakan hukum atas pelanggaran hukum udara adalah terkait badan atau pihak yang berwenang dalam penegakan hukum tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan pelanggaran hukum udara di Indonesia dan untuk mengetahui wewenang TNI AU dalam penindakan atau penegakan hukum atas pelanggaran hukum udara di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teknik pengumpulan data kepustakaan. Hasil dari pembahasan ini yaitu upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan wilayah udara yang menjadi kedaulatan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Pasal 10 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memberikan TNI-AU kewenangan dan tanggung jawab dalam menjalankan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah udara. Peran dan wewenang TNI AU dalam proses penanganan kasus pelanggaran wilayah udara ini memiliki cakupan yang terbatas pada tahap penyelidikan.
Copyrights © 2024