Pandemi Covid-19 merebak di Indonesia di awal tahun 2020. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa virus ini menjadi pandemi global. Penyebarannya yang sangat cepat dan mudah menyebabkan seluruh negara harus segera memberlakukan kebijakan-kebijakan baru untuk melindungi warga negaranya, termasuk Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengelaborasi sanksi pidana bagi tindakan pejabat yang merugikan keuangan negara di masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Rujukan data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diolah dan dilakukan analisis dengan cara penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menghadapi pandemi covid-19 dan sebagai upaya pemulihan semua sektor yang terdampak akibat pandemi. Pemerintah telah melakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melindungi masyarakat. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara di masa pandemi Covid-19 selayaknya mendapatkan sanksi pidana yang sesuai atas tindakannya
Copyrights © 2023