Perlindungan bagi konsumen merupakan hasil dan bagian yang mengikuti perkembangan teknologi dan industri. Perkembangan ini ternyata telah memberikan perbedaan antara gaya hidup masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kepastian hukum Indonesia menetapkan hak-hak konsumen yang perlu dilindungi. Fungsi utama Undang-undang bukan bertujuan untuk menentang produsen, melainkan sebagai perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki konsumen secara universal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas kepastian hukum tentang perlindungan konsumen. Artikel ilmiah ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi literatur, juga dikenal sebagai riset perpustakaan.
Copyrights © 2024