Pesta demokrasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Hak untuk memberikan suara, merupakan hak perdata atau hak yang melekat langsung kepada setiap orang untuk memberikan dan berkontribusi terhadap pembangunan di Indonesia melaui pemilihan umum. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan informasi dan membuka cakrawala pemikiran kristis yang membangun dalam meningkatkan kualitas pemilihan umum yang berkeadilan dan cerdas sehingga menghasilkan pemimpin berkualitas tanpa mengesampingkan hak perdata di Kabupaten Sintang. Metode yang digunakan oleh peneliti dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yuridis sosiologis dimana penelitian ini berbasis pada penelitian hukum peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer dengan cara wawancara dan observasi langsung ke lembaga penyelenggara pemilu sedangkan data sekunder dengan mengumpulkan kepustakaan dan dokumen yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sintang memiliki tanggung jawab moril terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum. Hak dan kewajiban utama KUPD Kabuapten Sintang dalam mendukung pemilu adalah terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang memegang asas partisipatif. Selain itu, KPUD juga berperan penting dalam melakukan distribusi surat pemberitahuan pemilu kepada para pemilih yang mana memegang peran penting terhadap angka partisipasi pemilih di Kabupaten Sintang. Saat ini KPUD Sintang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Hukum perdata di Indonesia.
Copyrights © 2024