Indonesia merupakan salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Permasalahan perizinan tentunya menjadi sorotan utama dalam pendirian perusahaan kelapa sawit. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang biasa dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), pemerintah mewajibkan setiap perusahaan kelapa sawit memiliki sertifikasi ISPO sebagai bentuk perizinan dan jaminan bahwa praktik produksi telah mengikuti prinsip dan kaidah berkelanjutan. Permasalahan mengenai perizinan membawa dampak negatif bagi perusahaan karena memicu terjadinya konflik kepentingan dengan masyarakat, pemerintah, dan permasalahan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas hubungan antara permasalahan perizinan perusahaan kelapa sawit dan keberlanjutan perusahaan kelapa sawit. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari artikel jurnal ilmiah. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode scoping review. Analisis dilakukan dengan menghubungkan informasi data sekunder terkait isu keberlanjutan sosial dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di Indonesia serta kaitannya dengan Global Reporting Initiative (GRI) standard. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat hubungan antara permasalahan perizinan perusahaan kelapa sawit dengan isu keberlanjutan sosial. Perusahaan kelapa sawit yang mengabaikan isu keberlanjutan sosial akan menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan perusahaan di masa mendatang.
Copyrights © 2024