Pemalsuan surat adalah pemalsuan suatu benda berupa surat atau dokumen dengan tujuan untuk menipu, dan merupakan tindak pidana yang membuat keadaan benda tersebut seolah-olah asli, padahal sebenarnya sebaliknya. kejahatan ini yang marak di masyrakat dan merugikan bagi kepentingan umum maupun hak individu ,Pemalsuan suratĀ diatur dalam Pasal 263 KUHP untuk melindungi seseorang dari tindak pidana tersebut dan juga memuat keterangan tentangĀ cara menghindari tindak pidana tersebut,serta melindungi sebuah surat dan dokumen milik seseorang sesuai yang berdasarkan Pasal 263 Isinya antara lain: 1 .Maksud pengaturan mengenai pemalsuan surat pakai diatur dalam hukum positif Indonesia, yaitu Pasal 263 sampai dengan 276 KUHP. 2. Ada kepadatan yang sangat halus dalam penggunaan pemalsuan surat. Sebagai bagian dari proses hukum, undang-undang ini memberikan dasar kepada pemerintah untuk mencegah dan mengambil Tindakan terhadap pemlasuan surat. Di sisi lain, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam melindungi hak individu dan kepentingan umum, dan surat-surat tersebut dapat digunakan untuk perjanjian dan kegiatan lainnya.
Copyrights © 2024