Penggunaan anggaran belanja negara harus dikelola dengan baik agar hasilnya dapat digunakan secara merata untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan pemilihan umum yang dilaksanakan lima tahun sekali. Berdasarkan Kementerian Keuangan, mekanisme belanja harus disusun sedemikian rupa dengan tujuan proses belanja dapat terstruktur. Begitupun pada anggaran yang dialokasikan untuk pemilu yang seharusnya dapat memperhatikan aspek penyerapan yang tepat sasaran dan tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penyerapan anggaran belanja negara dalam pemilu tahun 2024 dan membandingkan efektivitas anggaran pemilu sebelumnya pada tahun 2019. Metode analisis yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif-kualitatif dengan membandingkan data pengalokasian anggaran pemilu sebelumnya. Hasil penelitian yang diperoleh adalah efektivitas anggaran pemilu tahun 2019 dan 2024 cukup efektif dengan perbandingan anggaran lebih besar di tahun 2024. Kesimpulan yang didapatkan yaitu efektivitas dalam pengelolaan anggaran belanja negara untuk pemilu masih harus memperhatikan beberapa pos anggaran yang memerlukan peningkatan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Copyrights © 2024