Journal of Law, Administration, and Social Science
Vol 4 No 5 (2024)

Perpajakan Atas Penghasilan Penulis Sastra Digital Di Media Sosial

Aftriyandawi, Riska (Unknown)
Wijaya, Suparna (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aspek pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan penulis sastra digital yang melakukan publikasi karya sastra digital melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang melibatkan narasumber dari penulis sastra digital yang aktif di media sosial X dan Instagram, serta narasumber di bidang perpajakan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penulis sastra digital dapat menerima penghasilan yang bersumber dari: (1) sponsored content atau endorsement; (2) penjualan e-book buatan sendiri (3) monetisasi karya melalui platform pihak ketiga (Karyakasa, dan Trakteer); (4) monetisasi akun X melalui program Ads Revenue Sharing; (5) penjualan merchandise; dan (6) kehadiran sebagai narasumber atau pembicara di suatu acara. Penulis sastra digital sebagai subjek pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lambat satu bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Penghasilan penulis sastra digital sebagai objek PPh dapat digolongkan menjadi penghasilan dari pekerjaan bebas, kegiatan usaha, dan/atau penghasilan lainnya. Mekanisme penghitungan PPh penulis sastra digital 4 sebagai wajib pajak dalam negeri dapat menghitung PPh terutang dengan dua cara, yaitu menggunakan perhitungan biasa sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 UU PPh bagi yang melakukan pembukuan, dan menggunakan perhitungan dengan NPPN bagi yang melakukan pencatatan. Penghitungan PPh dengan NPPN dilakukan sesuai PER-17/PJ/2015, dengan persentase NPPN dilihat berdasarkan jenis penggolongan penghasilan sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha dan kelompok wilayah. Terdapat dua fasilitas penghitungan PPh bagi penulis sastra digital dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, yaitu penghitungan penghasilan neto untuk dasar penghitungan PPh terutang menggunakan NPPN berdasarkan PER-17/PJ/2015, dan penghitungan PPh terutang yang bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP-55/2022.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jolas

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Administration, and Social Science merupakan media penyebarluasan hasil penelitian di rumpun ilmu sosial, ilmu politik, dan humaniora. Sub rumpun Ilmu sosial terdiri dari bidang Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, Hubungan Masyarakat, Periklanan, Televisi dan Film, Manajemen Komunikasi dan ...