Kabupaten Banyumas merupakan salah satu daerah percontohan pengembangan monapolitan bersama 24 sentra produksi perikanan budidaya lainnya di Indonesia pada tahun 2011. Pilot project ini terselenggara berdasarkan Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI No. Kep.70/DJPB/2010 yang disusun dalam bentuk rencana induk kawasan minapolitan (RIKM). Penyusunan artikel ini bertujuan untuk melakukan kritisi terhadap proses penentuan zonasi kawasan minapolitan di dalam produk rencana induk kawasan minapolitan Banyumas. Kritisi ini dilakukan dengan membandingkan antara bagaimana proses penentuan lokasi minapolitan di dalam produk rencana dengan kriteria kawasan minapolitan dalam Pedoman Umum Minapolitan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2011 dan teori lokasi Weber. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil analisis didapatkan pemilihan lokasi minapolitan lebih baik dilakukan dengan pendekatan kebijakan, karena akan lebih sesuai dengan potensi dan keadaan eksisting. Sedangkan teori Lokasi Weber hanya sesuai untuk pemilihan lokasi pemasaran minapolitan. Â Â
Copyrights © 2013