IBLAM Law Review
Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW

IMPLEMTASI PERSETUJUAN DPR PADA PEREKRUTAN HAKIM AGUNG BERDASARKAN UUD RI TAHUN 1945

Aminah, Siti (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Hakim adalah pejabat negara yang merdeka dan independen dalam melaksanakan tugasnya, sehingga lembaga perekrut Hakim Agung harusnya adalah lembaga yang merdeka dan independen jauh dari pada kepentingan politik. Proses perekrutan hakim agung merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan hakim yang memiliki profesionalitas, integritas dan kualitas. Proses perekrutan Hakim Agung secara tegas dinyatakan dalam Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. Proses perekrutan hakim agung sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 24A Ayat (3) UUD RI 1945 melibatkan 3 (tiga) lembaga yaitu Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Presiden. Pada mekanisme pemilihan hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat, proses pemilihan dilaksanakan dengan cara keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia. Dalam penulisan artikel ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ILR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and ...