IBLAM Law Review
Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW

PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA

Habib, Yahya Abdul (Unknown)
Gilalo, Jacobus Jopie (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2024

Abstract

Untuk melindungi konsumen, penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi, dari dua opsi penyelesaian yang tersedia, pendekatan pengadilan juga dikenal sebagai litigasi adalah yang paling sesuai dan menguntungkan bagi konsumen. Ini karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah metode yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa, baik publik maupun privat. Jika ada laporan bahwa pelaku usaha melakukan tindak pidana konsumen, pelapor dapat mengadukan atau melaporkan terlapor kepada pihak kepolisian, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku usaha atau terlapor dapat mengadukan dan melaporkan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan konsumen, seperti tindak pidana perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan) dan standarisasi dan penilaian kesesuaian (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian) sedangkan sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku usaha atau terlapor adalah sanksi administratif

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ILR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and ...