Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan dan menanggung risiko usaha, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan harian perusahaan. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki kekayaan dan tanggung jawab yang terpisah dari pemiliknya. PT didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan struktur organisasi antara perusahaan CV dan PT dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia. Dengan memahami bagaimana masing-masing struktur organisasi mempengaruhi manajemen SDM, diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para pengusaha dan manajer dalam memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengidentifikasi keunggulan dan tantangan yang dihadapi oleh CV dan PT dalam mengelola sumber daya manusia, serta implikasi dari perbedaan tersebut terhadap kinerja organisasi. Metode normaltif adalah metode penelitian yang berfokus pada pembuatan atau pengembangan normal, prinsip, atau pedoman yang diharapkan untuk dikuti dalam suatu domalin tertentu.
Copyrights © 2024