Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada anak di bawah umur yang berkecimpung dalam profesi artis serta faktor-faktor yang menyebabkan anak di bawah umur menjadi artis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis literatur dan peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang berprofesi sebagai artis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu dari peraturan perundang-undangan terkait, jurnal, dan sumber lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak yang berprofesi sebagai artis di bawah umur merupakan persoalan yang sangat penting di masyarakat. Oleh karena kegiatan acting yang dilakukan oleh anak di bawah umur berpotensi mengganggu perkembangan fisik dan psikisnya, maka diperlukan perlindungan hukum yang tepat dan efektif untuk mencegah eksploitasi anak dalam profesi artis. Temuan penelitian menunjukkan meskipun negara sudah berupaya keras untuk melindungi anak-anak, masih banyak sektor yang mempekerjakan anak di bawah umur yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena Faktor Keluarga, Pendidikan, Lingkungan Hidup, dan Lainnya
Copyrights © 2024