Pada bulan Agustus 2022 di Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan adanya peningkatan tajam kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (AKI). Menteri Kesehatan (Menkes) mengumumkan bahwa sirup yang mengandung Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) memiliki konsentrasi ceramaran 400 kali lipat lebih banyak dari 0,5 mg/kg yang seharusnya digunakan. Penelitian ini mengkaji bagaimana Pertanggungjawaban Perusahaan Farmasi Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak) dengan menggunakan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Pasal 1 angka (5) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik dan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal ini dapat berupa sanksi perdata berupa ganti rugi kepada konsumen yang telah mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan standar BPOM.
Copyrights © 2024