Penulisan ini dilatarbelakangi oleh kehidupan di Masyarakat yang Tingkat kejahatan semakin meningkat. Kejahatan dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Dalam Hukum Pidana seseorang yang telah melakukan kejahatan dengan berbagai macam cara yang serba modern, baik alat yang digunakan maupun modus perbuatannya. Dalam memutus suatu perkara dibutuhkan pertimbangan hukum, yaitu alasan-alasan hukum atau dasar dari pemikiran hakim dalam memutus suatu perkara. Pertimbangan hukum ini yang digunakan sebagai analisis, argumentasi, dan juga kesimpulan hakim. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. yaitu menganalisis undang-undang. Penelitian hukum normatif (normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Adapun rumusan masalah yang diambil dalam penulisan ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang mengidap gangguan perkembangan kejiwaan. Maka tujuan dari penulisan ini yakni, Untuk mengetahui apakah tepat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap tindak pidana dalam Putusan Nomor : 380/Pid.B/2018/PN.Prp.
Copyrights © 2024