Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh preferensi risiko, kesadaran wajib pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan dari 100 responden melalui nonprobability sampling, metode kuantitatif, dan uji Partial Least Squares (PLS) dengan SmartPLS 3.0, penelitian menemukan bahwa kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun, preferensi risiko tidak memoderasi hubungan antara kesadaran wajib pajak dan kepatuhan, namun memoderasi hubungan antara sanksi perpajakan dan kepatuhan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kesadaran individu dan ancaman sanksi mempengaruhi perilaku kepatuhan, preferensi risiko pribadi memainkan peran yang berbeda dalam membentuk respons wajib pajak terhadap tindakan penegakan hukum. Temuan-temuan ini menggarisbawahi pentingnya strategi penegakan hukum yang disesuaikan dengan sikap wajib pajak dalam mendorong kepatuhan pajak sukarela.
Copyrights © 2024