Wewenang pemerintah daerah dalam mengatur PBB-P2 diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah mewajibkan per tahun 2014 agar semua kabupaten dan kota di Indonesia melaksanakan kewajibannya untuk mengatur PBB-P2. Pengalihan PBB-P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah ini guna meningkatkan otonomi daerah. Karena adanya pengalihan maka secara langsung menambah sektor penerimaan bagi PAD. PAD merupakan salah satu sektor penunjang belanja daerah, maka dari itu antara PBB-P2, PAD, dan belanja daerah saling terkait. Penelitian ini menggunakan 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah pada periode tahun 2014 – 2018. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi PBB-P2 terhadap PAD serta pengaruhnya terhadap belanja daerah setelah adanya pengalihan menjadi pajak daerah. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta laporan daerah dalam angka. Keywords (Kata Kunci) : Efektivitas PBB-P2, Kontribusi PBB-P2, PAD, Belanja Daerah
Copyrights © 2024