Tujuan dilakukannya penelitian adalah guna mengetahui pengaruh dari penerapan PSAK 72 terhadap kinerja keuangan perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 mengatur tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. Penelitian dilakukan pada sektor yang dinilai sangat terdampak oleh adanya PSAK 72 ini. Salah satunya adalah sektor infrastruktur yang akan diteliti pada artikel ini. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah PSAK 72, Current Ratio, Return on Equity, dan Debt to Asset Ratio. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif dengan purposive sampling sebagai teknik pengambilan sampelnya. Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019-2020. Sampel yang digunakan adalah sebanyak 25 perusahaan. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa implementasi PSAK 72 tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Return on Equity (ROE) dan Debt to Asset Ratio (DAR) pada perusahaan sektor infrastruktur di Indonesia. Namun demikian PSAK 72 berpengaruh secara signifikan terhadap Current Ratio. Sehingga berdasarkan pada penelitian ini pengaruh PSAK 72 terhadap kinerja keuangan perusahaan sektor infrastruktur hanya terbatas pada current ratio.
Copyrights © 2024