Pelaku kejahatan melakukan pencucian uang hasil kejahatan dalam berbagai bentuk baik dalam bentuk aset fisik berupa harta kekayaan atau aset non fisik dengan memanfaatkan jasa perbankan atau jasa keuangan lainnya baik perseorangan maupun korporasi. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 beberapa tindak pidana dapat dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang agar diketahui unsur pencucian uang dalam tindak pidana tersebut. Tindak Pidana Pencucian Uang berdampak terhadap aspek kehidupan masyarakat dan terhadap perekonomian bangsa dan negara. Melalui kajian ini terdapat dua rumusan permasalahan yaitu keberadaan Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 terkait tindak pidana pencucian uang pada saat ini dan relevansinya sebagai landasan yuridis. Dalam melakukan kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tinjauan yuridis yang dilakukan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas keterkaitan antara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana ekonomi dan diharapkan adanya penegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana ekonomi dalam menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Kata Kunci : Pencucian Uang, Pidana Ekonomi, Perbankan, Penegakan Hukum
Copyrights © 2023