Keadilan
Vol 22 No 1 (2024): Keadilan

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENGGUNAKAN HUKUM ADAT LAMAHOLOT DI DESA HORINARA

Horo, Hilarius (Unknown)
Don Rade, Stefanus (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2024

Abstract

Penyelesaian sengketa tanah di Desa Horinara menggunakan hukum adat Lamaholot adalah suatu proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan mengacu pada hukum adat Lamaholot. Hukum adat Lamaholot merupakan hukum adat yang berlaku di wilayah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan hukum adat Lamaholot dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan hukum adat Lamaholot, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu tahap permohonan, tahap persidangan, dan tahap putusan. Tahap permohonan dilakukan dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke kepala desa setempat. Tahap persidangan dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Tahap putusan dilakukan dengan mengeluarkan putusan yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa dan dikukuhkan lewat upacara Bau Lolong. Selain cara musyawara terdapat cara kedua yaitu sumpah adat yang dilakukan dengan ritual adat Belu Witi Wuling. Penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan hukum adat Lamaholot di Desa Horonara bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat setempat. Kata Kunci: Adat Lamaholot, Bau Lolong, Belu Witi Wuling

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...